test

Hukrim

Rabu, 22 Februari 2023 09:06 WIB

Aniaya Wanita Lansia, Pria di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan seorang pria berinisial GP, yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, sebagai tersangka.

"Iya, sudah (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Lebih lanjut Dirosha mengatakan, pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap lansia tersebut lantaran sakit hati disebut pengangguran dan belum menikah.

"Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria inisial GP, yang diviralkan melakukan penganiayaan terhadap perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di rumah susun kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 21.30 WIB tadi. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ciledung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku penganiayaan (perempuan lansia) diamankan di Rusunawa daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Zain dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (20/2/2023).

"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Ciledug guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.

BERITA TERKAIT