test

Hukrim

Rabu, 22 Februari 2023 08:08 WIB

Aparat Gabungan Bongkar Komplotan Polisi Gadungan, Ini Modusnya

Editor: Ferro Maulana

Para pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres berhasil mengungkap komplotan polisi gadungan yang melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan melakukan penipuan serta membawa kabur barang berharga milik korban dan mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 pelaku diantaranya berinisial A.S (39) , D.S (43), F.H, (27), dan A.P (25).

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kasubsi Penmas Humas AKP Ertonias Roni dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi Reserse Narkoba.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di lokasi, Selasa (21/2/2023).

Syafri menjelaskan para pelaku mencari korbannya dengan melancarkan aksinya secara mobile yang mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta barat dan Tangerang.

Komplotan ini secara bergantian dan saling berboncengan untuk mencari target korban penipuan.  

Komplotan ini setelah mendapatkan korbannya kemudian diikuti setibanya di tempat sepi dipepet dan diberhentiin serta mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan disampaikan kepada korban bahwa korban adalah pelaku narkoba.

"Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," terang Syafri.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) dari Reserse Narkoba.

Para pelaku sudah banyak melakukan aksinya dengan modus ini selama setengah tahun.

"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," terangnya.

Atas pengungkapan ini pihaknya berhasil turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebanyak 7 unit sepeda motor, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Honda Vario, nopol B-4988-BGN.

Kemudian, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT nopol B-6093 GBU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nopol B-3264-BJG, 1 (satu) STNK sepeda motor Honda PCX nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxi A04S, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama RAMBE, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama M Galih Rakhasirih dan 1 (satu) korek api berbentuk seperti senjata api.

Lebih jauh AKP Syafri Wasdar mengatakan, kepada warga masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku agar segera mendatangi kepolsek Kalideres.

"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku,” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT