Rabu, 22 Februari 2023 11:01 WIB
Pengacara Bharada E Sebut Status Justice Collaborator Kliennya Diperpanjang
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah memperpanjang perjanjian dengan pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait status Justice Collaborator. Ini disampaikan oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, yang mengatakan telah menerima salinan perjanjiannya.
“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai Justice Collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” ujar Ronny dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Dikatakannya, status Justice Collaborator dari LPSK terhadap Bharada E diperpanjang hingga pertengahan bulan Agustus.
“(Diperpanjang) sampai bulan Agustus. 15 Agustus,” ucapnya
Bharada E telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara. Namun majelis hakim memasukkan pertimbangan status Justice Collaborator rekomendasi dari LPSK atas perannya membongkar kasus perkara tersebut yang semula diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebagai peristiwa tembak-menembak. Hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Terkait vonis tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding sebagai proses hukum selanjutnya dan menerima vonis tersebut.
Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang komisi kode etik oleh Propam Polri di mana ia masih berstatus sebagai anggota polisi.
“Ke depannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK, kita harapkan ke depannya proses berjalan dengan lancar,” tandas Ronny.