test

Hukrim

Rabu, 22 Februari 2023 18:09 WIB

Sidang Etik, Bharada E Disanksi Mutasi Bersifat Demosi Satu Tahun

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok PMJ/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menerima sanksi.

“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Putusan sanksi tersebut merupakan hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Kompolnas

Sidang Bharada E telah dilaksanakan selama 7 jam lebih  sejak mulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, dan juga menyertakan 8 orang saksi.

Sidang KKEP tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Bharada E sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BERITA TERKAIT