test

News

Rabu, 22 Februari 2023 19:07 WIB

Tetap Anggota Polri, Bharada E Terima Sanksi Demosi Setahun dan Tak Banding

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri. Dia hanya mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Sidang KKEP Bharada E berlangsung selama lebih dari 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITA TERKAIT