test

News

Rabu, 22 Februari 2023 20:17 WIB

Pertimbangan Sanksi Etik Bharada E, Terpaksa Terima Perintah Atasannya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tindakan dari Bharada E dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan diwajibkan secara lisan meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam sidang KKEP yakni perbuatan Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan.

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, lanjut Ramadhan, pertimbangan lainnya adalah jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen.

“Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” jelasnya.

BERITA TERKAIT