test

News

Kamis, 23 Februari 2023 09:06 WIB

Soal Sanksi Bharada E, Kompolnas: Kejujurannya Bongkar Kasus Duren Tiga

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto saat menghadiri di acara Rilis Akhir Tahun 2021 Polri. (Foto: PMJ News/Kompolnas).

PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan sidang Komisi Etik dan Profesi Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam putusannya, yang bersangkutan disanksi demosi satu tahun.

"Marilah kita hormati keputusan sidang kode etik yang sudah dilakukan. Kami mengikuti, kami mengikuti pertimbangan pembuktiannya dan sebagainya," jelas Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Benny menyadari putusan sidang etik tersebut akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, dia menilai keputusan tersebut tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

"Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," ujarnya.

Lebih lanjut Benny menyatakan kejujuran dalam kasus ini menjadi hal yang penting. Menurut dia, Richard adalah sosok yang membongkar kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dia, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," tukasnya.

BERITA TERKAIT