test

Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 09:34 WIB

Perintangan Penyidikan, Terdakwa Hendra Kurniawan Cs Divonis Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (23/2/2023).

Tiga terdakwa mantan anak buah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang akan menjalani sidang vonis yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

“Betul hari ini sidang agenda pembacaan vonis tiga terdakwa tersebut,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatannya juga di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Sementara untuk terdakwa Hendra dan Agus sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk Arif dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT