test

News

Kamis, 23 Februari 2023 12:02 WIB

Apresiasi Sanksi Komisi Etik, LPSK: Polri Hargai Tindakan Bharada E

Editor: Hadi Ismanto

Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 1,5 tahun. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar CNN Indonesia)

PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi dan menghormati putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Wakil Ketua Umum LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menilai hasil putusan tersebut menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ujar Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Edwin juga mengatakan, putusan sidang etik ini memang memberikan kesempatan bagi Bharada E kembali berkarier di Polri. Dia menilai putusan ini mendengar permintaan dari masyarakat.

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. (Putusan etik ini) mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," jelasnya.

Menurut Edwin, putusan sidang etik Bharada E justru akan menjadi preseden baik bagaimana seorang justice collaborator tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana.

"Dia juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," ucapnya.

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah selesai. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

BERITA TERKAIT