test

Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 17:22 WIB

30 Tahun Mengabdi Lalu Tertarik Edarkan Sabu, Ini Kata Kompol Kasranto

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasranto hadir menjadi saksi. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto hadir dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (23/2/2023).

Dalam persidangan, Kasranto mengaku tidak tahu kenapa dirinya tertarik terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Hal tersebut bermula ketika Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada Kasranto siapa bos besar yang dimaksud oleh Linda Pujiastuti alias Anita pemilik sabu, yang kemudian ternyata adalah Teddy Minahasa.

“Jadi saya dapat beritanya dari Linda bahwa itu barangnya bos besar, Pak TM,” ujar Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Kasranto mengatakan bahwa dirinya mengetahui sabu tersebut milik bos besar seorang Jenderal yakni Teddy Minahasa yang berdinas di Sumatera Barat.

Hakim Jon kemudian menanyakan kepada Kasranto mengapa dirinya mau melakukan perbuatan yang terlarang sebagai anggota polisi.

“Sebagai Kapolsek kenapa sampai mau, tahu kan ini dilarang, ini berbahaya. Kenapa sampai mau menjemput, menjual, menerima uangnya, menyerahkan uangnya?,” tanya Hakim Jon.

“Saya juga gak tau Yang Mulia kenapa sampai berbuat seperti itu. Karena dinas 30 tahun tidak pernah macam macam. Kok menjelang akhir-akhir berbuat seperti itu,” katanya.

BERITA TERKAIT