test

Hukrim

Senin, 27 Februari 2023 07:07 WIB

Sidang Putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang perkara perintangan penyelidikan kasus kematian Brigadir J. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J hari ini Senin (27/2/2023).

Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Sekedar informasi, Majelis Hakim PN Jaksel menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hakim menerangkan, belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.

BERITA TERKAIT