test

Hukrim

Senin, 27 Februari 2023 17:45 WIB

Putri Hendra Kurniawan Ikhlas Terima Ayahnya Divonis Tiga Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Putri dari terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Putri dari terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (19), hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan hari ini Senin (27/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Hanin mengaku menerima dan ikhlas atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada ayahnya.

Selain itu, ia ingin nanti ayahnya saat sudah bebas nanti  bisa berkumpul dan menghabiskan waktu bersama keluarganya.

“Ya udah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada. Ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah, jadi nanti pulang kerumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga, terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga,” ujar Hanin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut, Hanin juga mengaku sangat rindu kepada ayahnya yang hanya bisa bertemu dengan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum vonis dibacakan majelis hakim. Juga dengan sang ibu, Seali Syah yang mendukung Hendra walau tidak bisa menghadiri langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya selayaknya bapak sama anak (pertemuannya). Minta pulang sih sebenarnya, buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih,” kata Hanin.

“Mamah lagi ada kerjaan tapi mamah support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mamah pasti akan tetap support,” ucapnya.

BERITA TERKAIT