test

News

Selasa, 28 Februari 2023 12:22 WIB

Kompolnas: Sanksi Bharada E Tak Sama dengan Terdakwa Perintangan Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)

PMJ NEWS - Seluruh terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdapat tujuh orang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis paling maksimal yakni hukuman mati karena terlibat dalam perkara lain, yaitu pembunuhan berencana. Sementara 6 terdakwa lain dijatuhi vonis yang beragam, mulai dari 10 bulan hingga tiga tahun penjara.

Sedangkan Bharada E yang berperan sebagai eksekutor divonis 1,5 tahun penjara dengan status Justice Collaborator dari LPSK. Dia juga telah disanksi kode etik dari Polri dengan mutasi dan demosi selama satu tahun, meski tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Menanggapi vonis tersebut, sejumlah terdakwa perintangan penyidikan berharap masih bisa kembali bertugas di Polri setelah menerima vonis dari majelis hakim.

Terkait dengan hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai pemberlakuan putusan terhadap Bharada E tidak bisa disamakan dengan terdakwa perintangan penyelidikan.

"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka (the perintangan penyidikan),” ujar Poengky dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Poengky menuturkan, majelis sidang KKEP mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bharada E yang mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan Obstruction of Justice serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice. Tidak dapat dibandingkan ‘apple to apple’ dengan Richard Eliezer,” paparnya.

“Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice,” jelasnya.

BERITA TERKAIT