test

News

Selasa, 28 Februari 2023 16:45 WIB

Tak Ada Sel Khusus di Rutan Mabes Polri, Bharada E Bersama Tahanan Lain

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan resmi menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, Bharada E ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Bareskrim.

“RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Gatot tidak memungkiri adanya pengamanan tambahan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E, meski ia tidak menjelaskan pengamanan tambahan seperti apa yang diberikan.

“Ada pengamanan tambahan dari LPSK,” katanya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus untuk ditempati para tahanan. Namun sebagai pengamanan, Bharada E ditempatkan sendiri  tanpa rekan

“Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,”.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan jika Bharada E hanya sendiri menempati selnya.

“Iya betul, RE hanya sendiri,” kata Susi.

Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.

“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” pungkasnya. .

BERITA TERKAIT