test

News

Rabu, 1 Maret 2023 09:44 WIB

Ini Hal yang Memungkinkan Potensi Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada E saat jalani sidang etik Polri. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menjalani eksekusi penahanan atas vonis 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E berpotensi dapat bebas lebih cepat dari perkiraan karena tidak menutup kemungkinan ia mendapat remisi.

“Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Bharada E dimungkinkan bisa mendapatkan remisi yang tentunya dengan berbagai syarat, seperti berkelakuan baik, dimana syarat yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.

Remisi pertama yang dimungkinkan diperoleh Bharada E yakni momen Hari Raya Natal 2022 di mana dirinya saat itu sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Untuk proses selanjutnya juga melalui pertimbangan yang diajukan dari Kepala Rutan (Karutan), yang kemudian nantinya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk persetujuannya.

“Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan,” ucap Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BERITA TERKAIT