test

Hukrim

Rabu, 1 Maret 2023 17:23 WIB

Rekonstruksi Kasus Mutilasi, Pelaku Bunuh Korban dan Tutupi Bau dengan Kopi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka M Ecky Listiantho (34) pelaku pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih melakukan reka adegan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Tersangka M Ecky Listiantho (34) membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dan memutilasi tubuh korbannya di apartemen Angela di kawasan Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus tersebut yang digelar Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu (1/3/2023), di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ecky kemudian membiarkan korban tergeletak di apartemennya setelah dibunuh dan ia duduk di samping jenazah. Ecky lalu memindahkan jasadnya ke lantai dengan posisi tengkurap.

Selanjutnya, Ecky mendatangi minimarket Family Mart di sekitar apartemen milik korban untuk membeli kopi yang kemudian digunakan pelaku untuk mengaburkan bau dari jasad korban.

“Kopi ditaruh 4 mangkok dua buah di lantai, 1 buah di meja rias, dan 1 di atas rak pakaian,” ujar penyidik pengarah adegan Riko Butar-butar.

Setelahnya, Ecky meninggalkan apartemen Angela untuk kembali ke kontrakannya. Keesokan harinya, Ecky kembali ke apartemen korban untuk mengambil barang Angela yakni Handphone Samsung J6 dan kartu ATM BCA.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka keluar dari apartemen selanjutnya berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Episentrum Walk Kuningan yang jarak dengan apartemen sekitar 400 meter,” lanjutnya.

Dari ATM milik korban, pelaku mengalihkan uang korban ke rekeningnya dengan nominal Rp 15 juta. Ia juga melakukan tarik tunai sebesar Rp 10 juta.

Ecky selanjutnya melakukan pemindahan uang dari rekening korban selama tiga hari berturut-turut dengan nilai Rp 15 juta. Ia juga mengalihkan kembali uang korban pada 1 Juli 2019 dalam dua tahap dengan total Rp 30 juta, serta pada tanggal 2 Juli 2019 dengan nilai Rp 15 juta. Total Ecky menguras uang korban Rp 105 juta.

“2 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 wib, dari kost di Rawa Mangun tersangka berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Epicentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp15.000.000 dari rekening BCA milik korban ke rekening bank mandiri atas nama Ecky Listiantho,” ucap Riko.

BERITA TERKAIT