test

Hukrim

Rabu, 1 Maret 2023 20:37 WIB

Pelaku Penusukan di Rumah Makan Tangerang Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan hingga korban tewas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pekerja bangunan berinisial SR (22), pelaku penganiayaan di sebuah warung makan Kampung Peusar, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/3/2023).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika itu tersangka SR datang mengendap-endap melalui pintu belakang dengan niatan mencuri. Namun, aksinya kepergok oleh korban S yang akhirnya ditusuk pelaku.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi mengatakan akibat penganiayaan ini seorang wanita paruh baya berinisial N (43) tewas di lokasi kejadian dengan luka parah di sekujur tubuhnya.

Sementara dua korban lainnya inisial S dan T juga mengalami luka-luka. S merupakan pelayan di warung, sedangkan T warga sekitar yang datang untuk menolong.

"(Pelaku) melakukan penusukan terhadap korban N 10 kali hingga meninggal dunia," ujar Kompol Yudi Permadi kepada wartawan.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra bahwa polisi melakukan tindakan tegas terukur pada saat menangkap tersangka yang mencoba kabur.

"Pada saat mau berusaha mengambil barang bukti, dia (pelaku) berusaha kabur dari petugas jadi kami melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka ini," ungkap Aldo.

Lebih lanjut Aldo menjelaskan, pelaku SR merupakan kuli bangunan yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Awalnya, pelaku berpura-pura tidak tahu ketika diperiksa polisi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancamannya hukuman mati.

BERITA TERKAIT