test

News

Kamis, 2 Maret 2023 09:44 WIB

1 Lagi DPO Preman Debt Collector Diringkus di Cikupa Tangerang

Editor: Fitriawan Ginting

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kembali memberi keterangan terkait kasus preman debt collector dalam kasus penarikan mobil seleb Crala Shinta. Dikatakannya, 1 DPO atas nama Brian Fladimer W kembali diringkus di kawasan Cikupa Tangerang, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.

Pada kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron. Adapun, atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, peran Brian dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawana anggota kepolisian.

"Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," tandas dia.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.

BERITA TERKAIT