test

News

Kamis, 2 Maret 2023 12:43 WIB

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Mutilasi di Bekasi ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka M Ecky Listiantho (34) pelaku pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih melakukan reka adegan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih, yang jenazahnya dimutilasi oleh tersangka M Ecky Listiantho. Proses reka adegan berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengatakan tahap selanjutnya adalah pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan.

"(Pemberkasan) segera P21 biar cepat beres," ujar Tommy Haryono kepada wartawan usai proses rekonstruksi.

Menurut Tommy, kasus pembunuhan dan mutilasi ini memiliki dua locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Pertama adalah saat penemuan dua kontainer berisi mayat Angela Hindriati di wilayah Tambun. Sementara TKP kedua adalah di apartemen korban di Jakarta Selatan.

"Dari penyidikan baru terbuka awal perkara ini mulainya di wilayah Jakarta Selatan. Nanti berkasnya di penyidik untuk lebih jelas," ucapnya.

Tommy mengungkapkan, Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas milik Ecky Listiantho ke Kejaksaan Negeri Bekasi. "Karena pada saat kami menemukan kontainer ini di Bekasi, Jawa Barat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka M Ecky Listiantho (34) membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dan memutilasi tubuh korbannya di apartemen Angela di kawasan Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus tersebut yang digelar Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu (1/3/2023), di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ecky kemudian membiarkan korban tergeletak di apartemennya setelah dibunuh dan ia duduk di samping jenazah. Ecky lalu memindahkan jasadnya ke lantai dengan posisi tengkurap.

Selanjutnya, Ecky mendatangi minimarket Family Mart di sekitar apartemen milik korban untuk membeli kopi yang kemudian digunakan pelaku untuk mengaburkan bau dari jasad korban.

“Kopi ditaruh 4 mangkok dua buah di lantai, 1 buah di meja rias, dan 1 di atas rak pakaian,” ujar penyidik pengarah adegan Riko Butar Butar.

BERITA TERKAIT