test

Hukrim

Jumat, 3 Maret 2023 17:46 WIB

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terhadap Vonisnya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua pihak terdakwa mengajukan banding hari ini Jumat (3/3/2023).

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jaksel selama 10 bulan penjara, sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT