test

News

Sabtu, 4 Maret 2023 11:53 WIB

Soal Pendidikan AG yang Berstatus Pelaku, Ini Pernyataan KPAI

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Status dari anak AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum turut menjadi perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa hak pendidikan dari anak AG dipastikan akan tetap berjalan.

"Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti ya," ujar Ai Maryati dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/3/2023).

Selain itu, KPAI juga memastikan selama AG dalam masa hukumannya akan dimonitor antara kewajiban menjalankan hukuman dengan proses pendidikannya tetap berlangsung.

"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang gua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu," ucapnya.

"Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya," jelasnya.

BERITA TERKAIT