test

News

Senin, 6 Maret 2023 10:41 WIB

Resmi, Tersangka Penganiaya Sadis Mario Dandy Ditahan di Polda Metro

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas alias SLRPL (19) saat ini telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Dua tersangka tersebut sebelumnya menjalani penahanan atas kasus penganiayaan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikatakannya, penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak hari Jumat (3/3/2023) lalu.

“Sudah (dipindahkan) sejak Jumat,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penahanan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini,” ucapnya.

BERITA TERKAIT