test

News

Senin, 6 Maret 2023 14:02 WIB

Jasa Raharja: Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

Editor: Hadi Ismanto

Pelayanan bus Samsat Keliling di Jakarta. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - PT Jasa Raharja (Persero) menyebut tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2022 masih tergolong rendah. Hal yang sama juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada 2022, hanya sebesar 56,2 persen," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Menurut Dewi, kepatuhan membayar PKB mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara. Karena itu, sejumlah upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut.

"Pada 2022 hingga hari ini, bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," tuturnya.

Selain itu, lanjut Dewi, Jasa Raharja bersama pemerintah provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB dan Penghapusan BBN II serta pembebasan pajak progresif.

"Ini diharapkan meningkatkan validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ," tukasnya.

BERITA TERKAIT