test

News

Senin, 6 Maret 2023 19:23 WIB

Kejagung Serahkan Aset Rampasan Rp3,1 Triliun Jiwasraya ke Kementerian BUMN

Editor: Hadi Ismanto

Kejaksaan Agung menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya berupa surat berharga Rp3,1 triliun ke Kementerian BUMN. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya berupa surat berharga Rp3,1 triliun ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengawalkan penyitaan aset seperti surat berharga dan lain-lainnya, ini bisa membantu penyelesaian Jiwasraya," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir di kantor Kejagung, Senin (6/3/2023).

"Saya rasa aset-aset yang sudah diserahkan itu salah satunya kan bagaimana tentu menyelesaikan surat-surat, atau misalnya tentu hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai, surat berharga Rp 3,1 triliun," sambungnya.

Lebih lanjut Erick menjelaskan, masih ada surat berharga senilai Rp1,4 triliun yang sedang dalam proses. Dia berharap penyelesaian aset tidak tertunda masalah administrasi.

"Ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun. Nah, ini memang yang kita mesti sinkronisasikan, supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir ini dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Menurut dia, pertemuan sebagai agenda rutin setiap tiga bulan sekali.

"Adapun hal yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman," terang Burhanuddin.

BERITA TERKAIT