test

News

Selasa, 7 Maret 2023 07:07 WIB

P21, Penyidik Serahkan Berkas Kasus Pornografi Kebaya Merah ke Kejari

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi pornografi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan perkara asusila Kebaya Merah kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penyerahan tersebut dilakukan karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam perkara Kebaya Merah.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya, Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

"Ketiga tersangka dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tuturnya, Senin (6/3/2023).

Ali Prakosa melanjutkan, dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT