test

News

Rabu, 8 Maret 2023 07:07 WIB

Perhatian! Begini Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Editor: Ferro Maulana

Pendistribusian LPG 3 Kg. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Pemerintah siap menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang ditandatangani oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," demikian tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, Rabu (8/3/2023).

Di tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Adapun rnciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Selanjutnya, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023 menambahkan.

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Ke depamnnya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

BERITA TERKAIT