test

News

Rabu, 8 Maret 2023 13:01 WIB

Kemenkes: Vaksin IndoVac Bisa untuk Penguat Booster Kedua Usia 18 Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Karo Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenkes RI)

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut Vaksin Covid-19 produksi dalam negeri IndoVac sudah dapat digunakan sebagai penguat booster kedua untuk kategori usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya, vaksin ini hanya diberikan pada lansia di atas 60 tahun.

"Kemenkes menambah regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin IndoVac sebagai penguat booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca," ungkap Karo Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam rilis yang dikutip, Rabu (8/3/2023).

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 IndoVac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas," sambungnya.

Menurut Nadia, vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.

Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh atau full dose dengan ukuran 0,5 ml. Vaksin booster IndoVac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

Pemberian vaksin dosis booster ke-2 IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19," tukasnya.

BERITA TERKAIT