test

News

Rabu, 8 Maret 2023 18:23 WIB

Kemenkeu Resmi Pecat Eks Pejabat Pajak Rafael Alum Trisambodo

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberhentikan dan mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN), Rafael Alun Trisambodo dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023).

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan Nurmawan.

Menurut Awan, selama mengaudit Rafael pihaknya membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.

"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud ada dalam bentuk uang tunai dan bangunan.

Pakai Nama Saudara hingga Teman
Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.

Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," tukasnya.

BERITA TERKAIT