test

Hukrim

Rabu, 8 Maret 2023 21:01 WIB

Kasus Penganiayaan David, Polisi: Pelaku Anak AG Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Pemeriksaan terhadap pelaku anak AG hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

BERITA TERKAIT