test

Hukrim

Senin, 13 Maret 2023 16:21 WIB

Enam Pelaku Pengeroyokan Bersajam di Tambora Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Para pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap 6 orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial AR (23).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB di depan Sekolah Damai, Jalan Duri Selatan Rt 11/06 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

“Dari enam pelaku yang telah berhasil ditangkap, satu merupakan anak di bawah umur,” tambahnya.

Enam pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam yakni berinisial AS, FDC, MS, MFR, SK, RD dengan barang bukti 3 celurit, 1 senjata samurai, 1 golok, 1 sangkur, 1 Sajam jenis Pengait.

Putra menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika tim patroli menjumpai korban bersama rekannya sedang nongkrong pada hari Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tim patroli kemudian membubarkan mereka. Namun mereka kembali nongkrong setelah tim patroli pergi dari lokasi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, sebanyak 12 orang yang bergerombol menggunakan 6 unit motor melewati mereka yang sedang nongkrong dan kemudian menyerangnya.

“Salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan dilarikan ke Rumah sakit.

“Korban beserta teman-temannya langsung bubar dan kabur meninggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tambora,” imbuhnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Putra menambahkan, meski terdapat pelaku yang masih di bawah umur, namun pelaku tetap diproses hukum agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut.

Sementara 6 orang lainnya dari 12 pelaku tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran kepolisian.

“Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT