test

Hukrim

Senin, 13 Maret 2023 22:01 WIB

Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Kasus Wahyu Kenzo

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Tim penyidik Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh tersangka Wahyu Kenzo.

Tersangka tersebut berinisial RE.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Dirmanto melanjutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.

Dalam kasus tersebut RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.

"RE ini marketing dari robot trading ATG," sambungnya menegaskan.

Sampai berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR.

Sedangkan sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan berkenaan kasus itu.

 

BERITA TERKAIT