test

News

Selasa, 14 Maret 2023 18:06 WIB

Buron Tiga Tahun, Penganiaya Sopir Taksi Online Ditangkap di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi menangkap pria berinsial RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online. Dia ditangkap di mal kawasan Tangerang setelah buron selama tiga tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Korban dianiaya di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Kronologi bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku. Dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang," ungkap Zain dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).

Namun dalam perjalanan ke tempat tujuan, lanjut Zain, RL meminta kepada korban diantarkan ke mal di kawasan Tangerang. Selanjutnya sopir taksi online ini menuruti keinginan pelaku.

Setibanya di lokasi, pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban. Lantaran korban melawan, RL membacok korban di bagian leher, tangan, pelipis, telapak, dan jari karena terus melawan.

"Saat sampai di parkiran Mal Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban," tukasnya.

BERITA TERKAIT