test

News

Rabu, 15 Maret 2023 18:02 WIB

LPSK Buka Peluang Justice Collaborator Dalam Kasus Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)

PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kemungkinan bagi para whistleblower dalam tindak pidana korupsi. Bahkan LPSK menerima permohonan perlindungan dari justice collaborator

"Dalam pengungkapan korupsi, peran JC sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut Nasution menjelaskan, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur bagaimana mekanisme perlindungan terhadap korban. Sehingga seorang justice collaborator bisa dilindungi untuk kepentingan penegakan hukum.

"Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," tuturnya.

Menurut Nasution, ada beberapa mekanisme penanganan khusus yang bisa diberikan LPSK kepada saksi dan korban. Di antaranya pemisahan dari para terdakwa dan penghargaan bagi seorang justice collaborator.

"Penghargaan bagi JC itu seperti keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya," ucapnya.

Nasution mengungkapkan, keutamaan perlindungan tidak hanya berlaku bagi justice collaborator, melainkan kepada whistleblower. Dia memastikan LPSK juga akan menjaga betul perlindungan keselamatan bagi seorang whistleblower kasus korupsi.

"LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara," tukasnya.

BERITA TERKAIT