test

Hukrim

Rabu, 15 Maret 2023 17:20 WIB

Selundupkan Kokain Cair Dalam 6 Botol Sampo, WNA Brazil Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan ke awak media. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Warga negara asing (WNA) asal Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) dibekuk aparat gabungan Bandara Soekarno-Hatta.

Bule itu kedapatan menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo.

Saat memeriksa barang-barang tersebut, awalnya, petugas tidak menemukan adanya indikasi narkotika.

Meski begitu, petugas merasa curiga dengan bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa Gustavo.

Selanjutnya, petugas memeriksa kandungan dalam botol sampo itu. Hasilnya, cairan di dalam botol sampo itu positif mengandung kokain dalam bentuk cair.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya mengamankan sedikitnya, dua liter kokain cair dalam penangkapan Gustavo.

Saat ini Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Ditemukan 6 Botol Sampo

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pihaknya menaruh kecurigaan pada barang bawaan Gustavo saat pengecekan di Terminal 3 Bandara Soetta.

Setelah diperiksa, petugas menemukan papan selancar, dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo dan sabun.

"Kami curigai di dalamnya ada narkoba," tandasnya.

BERITA TERKAIT