test

Hukrim

Rabu, 15 Maret 2023 17:43 WIB

Polisi Ungkap Motif Ekonomi, Penipuan Dilakukan Tersangka Ajudan Pribadi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polisi mengungkap motif dari tersangka Akbar atau selebgram Ajudan Pribadi melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial AL (39) yang ternyata adalah temannya sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka Akbar melakukan perbuatannya karena kebutuhan ekonomi.

“Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menuturkan bahwa uang senilai Rp 1,3 miliar dari hasil penipuan dan penggelapan transaksi jual-beli mobil digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dimana uang yang diperoleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, diungkapkan oleh Syahduddi bahwa uang yang diperolehnya tersebut sudah digunakan oleh tersangka.

“Saat ini uang yang digunakan sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan selebgram bernama Akbar atau Ajudan Pribadi dilakukan terhadap korban berinisial AL (39) yang merupakan temannya sendiri.

Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menuturkan, tersangka Akbar melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021.

Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.

“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” kata Syahduddi.

Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.

“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” jelasnya.

BERITA TERKAIT