test

Hukrim

Rabu, 15 Maret 2023 20:03 WIB

Periksa 3 Saksi Kasus Mario Dandy, Polisi Jamin Penuhi UU Perlindungan Anak

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menyebut akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi penting terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). Tiga dari empat saksi itu di antaranya anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan empat saksi tersebut untuk mendalami perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

"Kami jelaskan di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Terkait tiga saksi anak di bawah umur ini, Trunoyudo menjamin pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ke depan pihaknya akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

"Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” sambungnya.

BERITA TERKAIT