test

Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 16:02 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Bos KSP Indosurya Henry Surya Resmi Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. (FotoL PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Henry Surya kini sudah resmi ditahan. Tersangka yang mengenakan baju tahanan saat ditampilkan di konferensi pers.

"Ini adalah tersangka atas nama HS," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan pasal yang berbeda dalam kasus sebelumnya.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS. Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Henry Surya, selaku bos KSP Indosurya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka kasus TPPU dan pemalsuan)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Kendati begitu, Whisnu belum menjelaskan secara detail terkait peran serta Henry Surya dalam status hukum barunya ini.

BERITA TERKAIT