test

Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 18:06 WIB

Terima Laporan dari Pihak APA, Polda Metro Tindaklanjuti Secara Profesional

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yakni Anastasia Pretya Amanda alias APA bersama dengan kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Laporan polisi tersebut ditujukan kepada pihak tersangka Mario Dandy serta pengacaranya lantaran dikaitkan atau disertakan dalam kasus penganiayaan tersebut.

Perihal laporan polisi yang dibuat pihak APA, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi yang diterima dan akan mendalami laporan tersebut, dengan mengambil keterangan dari pihak yang disertakan dalam laporan.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

“Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” sambungnya.

Trunoyudo menuturkan, laporan polisi dari pihak APA saat ini ditangani oleh penyidik  Subdit Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) disebut terkait dengan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kedatangan kliennya di Mapolda Metro Jaya ini untuk menindaklanjuti terkait laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.

“Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras,” ungkap Enita Edyalaksmita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

“Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” tambahnya.

Laporan yang dibuat pihak Amanda diketahui telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

 

BERITA TERKAIT