test

Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 18:26 WIB

Tahan Tersangka Henry Surya KSP Indosurya, Polri Buru Aset Lain Rp3 Triliun

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Tersangka Henry Surya yang merupakan bos dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

“Kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memburu aset lain yang belum disita.

“Kita kejar kembali dengan bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Henry Surya kini sudah resmi ditahan. Tersangka yang mengenakan baju tahanan saat ditampilkan di konferensi pers.

“Ini adalah tersangka atas nama HS,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan pasal yang berbeda dalam kasus sebelumnya.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS. Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” tuturnya.

 

BERITA TERKAIT