test

Hukrim

Jumat, 17 Maret 2023 11:22 WIB

Kasus Mario Dandy, Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Pelaku AG

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15), salah satu pelaku kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mario Dandy.

"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ungkap Reda Manthovani kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut Reda menjelaskan, saat ini Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas AG. Dia menyebut berkas AG lebih dulu diterima karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ucapnya.

"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.

Menurut Reda, berkas perkara AG akan diteliti dalam waktu tujuh hari. Dia juga menyamapaikan, jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG merupakan jaksa spesialis anak.

(Penelitian berkas) tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya, kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April dah bisa," tukasnya.

BERITA TERKAIT