test

News

Sabtu, 18 Maret 2023 15:15 WIB

Larangan Petasan Hingga Konvoi Saat Ramadhan, Begini Penjelasan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadhan seperti konvoi atau arak-arakan dan juga petasan.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).

“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” imbuhnya.

Trunoyudo menjelaskan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” papar Trunoyudo.

“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan,” tambahnya.

Oleh karenanya, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

BERITA TERKAIT