test

Hukrim

Sabtu, 18 Maret 2023 18:18 WIB

Kejagung Nyatakan Banding Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan mengajukan banding terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut, untuk vonis tiga terdakwa lain, Ketut mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, dimana dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.

Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris  divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Lebih lanjut, terdakwa lain yaitu  Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Serta terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

BERITA TERKAIT