test

News

Senin, 20 Maret 2023 11:44 WIB

Sekelompok Massa Gelar Konvoi di Kawasan KS Tubun, Ini Respon Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Sekelompok massa melakukan konvoi pawai obor di sekitar kawasan Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Sekelompok massa melakukan konvoi pawai obor untuk menyambut datangnya bulan Ramadan di sekitar kawasan Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2023) malam.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejatinya pihaknya sudah melakukan dialog humanis dengan memberikan solusi.

"Langkah Polda Metro sudah memberikan komunikasi, himbauan dan dialogis humanis serta solutif terkait kegiatan tersebut untuk dilakukan pada masing-masing lingkungannya saja, solutifnya adalah di tempat-tempat ibadah," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kegiatan malam itu termasuk arak-arakan atau pawai Alegoris yang diikuti banyak orang memanjang ke belakang dan dilangsungkan di jalan umum, sehingga ada peraturan yang harus dipatuhi.

Peraturan yang perlu dipatuhi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol/ 02/XII/1995 tentang tata cara perijinan dan pemberitahuan kegiatan keramaian umum masyarakat.

Serta penggunaan banyaknya kendaraan yang merujuk pada Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

"Tentunya dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum dengan juga banyaknya melibatkan anak-anak dengan menggunakan kendaraan roda dua dan pejalan kaki," paparnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerapkan azas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’.

"Maka Polda Metro konsisten akan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara umum termasuk melaksanakan ibadah dan menjaga keselamatan bagi siapapun," jelasnya.

Lebih lanjut, pengamanan polisi pada malam itu juga sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kapolda Metro Jaya No 1 Tahun 2023 tertanggal 15 Maret 2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 H / 2023 guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Maklumat tersebut diantaranya berisi tentang larangan berkonvoi kendaraan yang merujuk UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 point 7, larangan bermain petasan/kembang api yang merujuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.

Serta larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa atau sahur yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti balap liar dan tawuran.

BERITA TERKAIT