test

News

Senin, 20 Maret 2023 21:01 WIB

Kapolda Metro Minta Tempat Hiburan Malam Taati Aturan Selama Ramadan

Editor: Hadi Ismanto

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Salah satunya pengaturan jam operasional.

"Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

"Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," sambungnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Dmana selama Ramadan, operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

"Tadi sudah dijelaskan ada aturan Perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 (malam) harus tutup," terang Trunoyudo.

Kendati begitu, Trunoyudo belum merinci mengenai ketentuan jam operasional tersebut. Menurutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mensosialisasikan lebih lanjut.

"Tentu nanti dari Kepala Dinas Pariwisata Pemda ada Perda (atau) ada Pergub. Tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI, dan juga TNI," tukasnya.

BERITA TERKAIT