test

Hukrim

Selasa, 21 Maret 2023 06:06 WIB

Berkas Lengkap, AG Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Berkas perkara dari pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan hari ini Selasa (21/3/2023).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” kata Ade.

BERITA TERKAIT