test

News

Selasa, 21 Maret 2023 14:01 WIB

RIS, Eks Petinggi OVO Tersangka Kasus KDRT Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS), menjalani tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

“Betul (RIS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan),” ujar Kasat Reskrim Porles Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Irwandhy menuturkan, tersangka RIS dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“(RIS) Sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi sejak 2021 hingga 5 September 2022 di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan objek kekerasan yakni dua anaknya berinisial KR dan KA.

Bukti video kekerasan yang dilakukan tersangka RIS terhadap kedua anaknya telah viral di media sosial yang diunggah oleh mantan istrinya Keyla Evelyne Yasir  ke Instagram pribadinya @ikeyyuuuu.

Atas perbuatannya, tersangka RIS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.




BERITA TERKAIT