test

Hukrim

Selasa, 21 Maret 2023 17:02 WIB

Pacar Mario, AG Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Perempuan berinisial AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Perempuan berinisial AG (15), yang diketahui teman dekat dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (21/3/2023).

Pelimpahan terhadap AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku ini dilaksanakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah ditetapkan sebagai tersangka dua orang, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19).

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dari pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

BERITA TERKAIT