test

Hukrim

Selasa, 21 Maret 2023 18:06 WIB

4 Residivis Perampok Spesialis Nasabah Bank Modus Pecah Ban Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan dilakukan oleh kelompok spesialis nasabah bank.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (3/3/2023) para pukul 14.30 WIB di Bekasi yang dilakukan oleh empat orang tersangka berinisial PH, M, WD, dan IZ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka merupakan residivis.

“Keempat ini merupakan residivis, ini sudah bermain di berbagai provinsi, tentunya penyidik juga akan melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Polda-Polda terkait,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa para tersangka tersebut menggunakan beberapa modus yang dilakukan untuk mengeksekusi korbannya.

“Modus gembos ban, kemudian berhenti pada waktu tertentu dan mobil ditinggalkan, ada barang bukti busi dengan sistim pecah kaca, dan tidak segan-segan tadi disampaikan korbannya luka tentunya selain dengan pemaksaan, pengancaman, dan juga secara kekerasan fisik sehingga melukai korbannya,” paparnya.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menuturkan bahwa sudah beraksi di beberapa tempat.

“Kelompok ini sudah main di beberapa tempat, mulai dari 2017 wilayah Jawa Barat, Cianjur tepatnya, terus Lampung, Tangerang. Dan dari 4 tersangka yang kami amankan ini rata-rata semua residivis,” kata Mukarom.

Selain itu, Mukarom juga menyebutkan bahwa para pelaku setiap beraksi menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.

“Ada senjata tajam beserta keterangan dari masing-masing tersangka yang kami amankan ini bahwa setiap melakukan aksinya mereka pasti dipersenjatai,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT