test

Hukrim

Selasa, 21 Maret 2023 19:36 WIB

Empat Residivis Perampok Nasabah Bank Pakai Plat Palsu untuk Kelabui Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar kasus pengungkapan perampokan spesialis nasabah bank. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan para pelaku perampokan bersajam spesialis nasabah bank telah mempersiapkan kejahatannya sebelum beraksi.

Trunoyudo menyampaikan berdasarkan barang bukti yang diamankan terdapat plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Juga ada nomor-nomor plat kendaraan yang TNKB-nya tentu bahasanya adalah ketidaksesuaian dengan yang digunakan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Empat pelaku berinisial PH, M, WD, dan IZ memiliki peran masing-masing, seperti PH yang merupakan Kapten sekaligus eksekutor, dan lainnya yang berperan memantau situasi hingga berpura-pura menjadi nasabah untuk menentukan target korbannya.

Dijelaskannya, penggunaan TNKB palsu digunakan untuk menyulitkan kepolisian dalam mengungkap kasus atau menangkap para pelaku.

“Artinya dari persiapan betul mereka berkamuflase supaya kepolisian atau penyidik sulit untuk membuktikan atau menangkap atau mengungkap,” paparnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan penyidik menekankan metode Scientific Crime Investigation sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran agar penyelidikan yang mendalam bisa mengungkap setiap kasus kejahatan.

“Kami mendapati adanya CCTV, informasi-informasi dari masyarakat, saksi-saksi termasuk rekaman-rekaman yang sampaikan dari masyarakat kepada penyidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT