Rabu, 22 Maret 2023 15:27 WIB
Tertutup, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak untuk Persidangan
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan menurunkan sekitar 7 orang jaksa dalam persidangan terhadap AG (15) terkait kasus penaganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Syarief menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nantinya jaksa kualifikasi khusus kasus anak.
“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak,” ujar Syarief dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).
Lebih lanjut, Syarief menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan terhadap AG nantinya akan digelar secara tertutup.
“Kalau (persidangan) anak, khusus. (Dilaksanakan) tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ucapnya.
Saat ini, Kejari Jaksel tengah melengkapi dan menyempurnakan surat dakwaan AG. Nantinya usai lengkap berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, AG disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.